PAKIS: PERLAKUAN PENGGUNAAN RUAS JALAN HARUS SETARA — KENAPA PENGENDARA DIKENAKAN RETRIBUSI, PEDAGANG KAKI LIMA BEBAS TANPA KONTRIBUSI?

BANGKALAN|SAKERA.NEWS

BANGKALAN, — Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, mengemukakan catatan kritis terkait ketimpangan pengelolaan ruang publik di Kabupaten Bangkalan saat mengikuti sosialisasi Standar Pelayanan Publik Dinas Perhubungan, Rabu (2/9/2026). Acara dipimpin Kadishub H. Muhammad Hasan Faisol dan Sekretaris Dinas Agus Suhartoyo, dihadiri berbagai unsur masyarakat.

 

Abdurrahman Tohir menegaskan adanya ketidaksetaraan perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil. “Warga yang memarkir kendaraan di bahu jalan langsung dikenakan retribusi parkir. Sebaliknya, pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan — yang merupakan milik seluruh rakyat — justru bebas tanpa dikenakan retribusi maupun memberikan kontribusi apapun kepada pemerintah daerah. Jika demikian, jelas ada ketidakadilan dalam pengelolaan fasilitas umum,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa penilaian harus diletakkan pada posisi yang sama: keduanya adalah pengguna ruang publik, tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan status pedagang atau bukan. “Sama-sama memanfaatkan fasilitas jalan yang terbatas, namun aturan yang diterapkan tidak setara. Ini menunjukkan pemerintah belum hadir secara adil dan bijak bagi seluruh warga,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, PAKIS meminta Dinas Perhubungan segera menyusun kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang jalan oleh pedagang kaki lima. Kajian harus berfokus pada aspek pemanfaatan fasilitas umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, bukan sekadar dari sisi aktivitas perdagangannya. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan ruang publik berjalan tertib, adil, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Bangkalan.

Penulis: Ali wafa kwanyarEditor: MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *