BANGKALAN | Sakera.News Persoalan batas bidang tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, masih menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan dapat segera melakukan pengukuran di lapangan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan data pertanahan yang tercatat.
Salah seorang warga berinisial MS menyampaikan, dirinya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang selama ini dikuasainya. Menurut keterangannya, lahan tersebut berukuran kurang lebih 20 × 20 meter.
Namun, sebagian bidang tanah dengan ukuran sekitar 10 × 20 meter disebut turut menjadi objek klaim dari pihak lain berinisial HD.
MS berharap persoalan tersebut dapat segera diverifikasi melalui prosedur resmi sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN, tetapi sampai sekarang petugas belum datang. Saya berharap permohonan ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata MS.
Menurut dia, pengukuran secara resmi diperlukan agar persoalan tidak hanya didasarkan pada keterangan atau klaim masing-masing pihak.
“Kalau memang ada perbedaan, mari dibuktikan melalui pengukuran resmi. Dari situ bisa diketahui batas dan luas masing-masing bidang,” ujarnya.
Persoalan batas tanah juga disampaikan warga lainnya berinisial MF. Ia mengaku memiliki bidang tanah dengan ukuran kurang lebih 23 × 3 meter yang menurut keterangannya juga berkaitan dengan klaim dari pihak yang sama.
Kondisi tersebut membuat warga berharap adanya proses verifikasi secara administratif maupun teknis. Pengukuran lapangan serta pencocokan dengan dokumen pertanahan dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai posisi masing-masing bidang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai jadwal pasti pelaksanaan pengukuran terhadap permohonan MS. BPN Bangkalan juga belum memberikan keterangan terkait perkembangan permohonan tersebut.
Sementara itu, HD yang disebut warga sebagai pihak yang mengklaim sebagian bidang tanah belum memberikan keterangan mengenai dasar klaim maupun dokumen yang digunakan sebagai landasan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, dengan mengedepankan data pertanahan dan hasil pengukuran resmi. Seluruh pihak juga diharapkan menahan diri serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
Dengan adanya verifikasi dari instansi pertanahan, warga berharap batas dan status masing-masing bidang dapat memperoleh kepastian sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.(Team/Red)












