Kasus Dugaan Pelecehan di Kwanyar Barat Belum Temukan Titik Terang, Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Penanganan

BANGKALAN|SAKERA.NEWS

KWANYAR, BANGKALAN — Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan terjadi di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban. Perkara tersebut diketahui ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan.

Namun, setelah perkara tersebut berjalan selama berbulan-bulan, keluarga korban mengaku masih belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.

Keluarga mengaku bingung karena belum mengetahui secara pasti apakah terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan, telah dipanggil oleh penyidik, ataupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu anggota keluarga korban, yang merupakan embah korban, berharap Unit PPA Polres Bangkalan segera memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.

“Kasus ini sudah berlarut-larut berbulan-bulan. Kami berharap Polres Bangkalan segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar embah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarga yang terbatas tidak menyurutkan harapan mereka untuk mendapatkan keadilan.

“Kami keluarga tidak mampu, namun kami berharap keadilan itu nyata bagi kami. Kami hanya ingin perkara ini mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.

Menurut pihak keluarga, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas beraktivitas. Mereka juga mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik serta bagaimana status hukum dalam perkara tersebut.

“Kami bingung, kami tidak tahu perkembangannya. SP2HP juga kami tidak tahu,” ujar pihak keluarga.

Keluarga korban berharap Unit PPA Polres Bangkalan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sehingga keluarga sebagai pelapor mengetahui tahapan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, status hukum terduga pelaku maupun perkembangan penyidikan perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Unit PPA Polres Bangkalan. Dalam pemberitaan ini, terduga pelaku tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keluarga korban berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis: Ali wafa kwanyarEditor: MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *