BANGKALAN|SAKERA.NEWS
BANGKALAN, — Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyusun kajian analitis dan hukum mendalam terkait legalitas penarikan retribusi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar dan bahu jalan. Kajian ini disusun untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah penarikan retribusi tersebut sah secara hukum? Apa dasar aturannya? Dan bagaimana praktik di daerah-daerah lain?
I. DASAR HUKUM DAN KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 106 — Jenis Retribusi:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum, yang mencakup pemanfaatan:
• Trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan ruang terbuka publik lainnya;
• Penggunaan fasilitas jalan untuk keperluan selain fungsi utama lalu lintas.
Pasal 127 — Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum:
• Trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan ruang terbuka publik lainnya;
• Penggunaan fasilitas jalan untuk keperluan selain fungsi utama lalu lintas.
Pasal 127 — Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum:
Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum dipungut atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum dan dimanfaatkan oleh orang atau Badan Usaha untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas umum meliputi trotoar, bahu jalan, taman, alun-alun, dan fasilitas lainnya yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi atas fasilitas yang seharusnya untuk kepentingan umum dapat dikenakan retribusi.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 48 ayat (1):
Setiap orang dilarang menggunakan bagian jalan, termasuk bahu jalan, trotoar, dan median jalan, untuk kegiatan selain fungsi lalu lintas dan angkutan jalan, kecuali dengan izin pengelola jalan.
Pasal 48 ayat (2):
Izin pemanfaatan sebagian jalan untuk kegiatan lain dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas, serta dapat dikenakan pungutan/retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 ayat (2):
Pemerintah Daerah berhak mengelola aset daerah termasuk ruang publik, dan dapat memungut retribusi atas pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jalan
Pasal 126:
Pemanfaatan ruang manfaat jalan untuk keperluan di luar fungsi jalan wajib memiliki izin dan dapat dikenakan retribusi pemanfaatan ruang manfaat jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peraturan Daerah & Peraturan Bupati/Walikota
Setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum yang secara rinci mengatur:
• Objek retribusi: pemanfaatan trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan ruang publik lainnya;
• Subjek retribusi: orang/badan yang memanfaatkan;
• Besaran tarif: per meter persegi/per hari/per bulan;
• Tata cara perizinan dan penarikan;
• Sanksi administrasi atas pelanggaran.
II. ANALISIS HUKUM: SAH ATAU TIDAK PENARIKAN RETRIBUSI TERSEBUT?
YANG SAH SECARA HUKUM:
1. PKL yang memanfaatkan trotoar/bahu jalan tanpa izin = melanggar UU No. 22/2009 Pasal 48 — karena menggunakan fasilitas jalan untuk fungsi selain lalu lintas;
2. Jika sudah ada izin dan Perda Retribusi = berhak ditarik retribusi berdasarkan UU No. 28/2009 Pasal 127 — karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi;
3. Retribusi berbeda dengan pajak parkir — keduanya objeknya berbeda: parkir = pemberian pelayanan parkir; retribusi PKL = pemanfaatan ruang/fasilitas umum untuk berjualan;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur melalui Perda — kewenangan ini sudah didelegasikan oleh UU kepada Daerah.
YANG MASIH MENJADI PERSALAHANAN DAN KETIDAKADILAN:
1. Apakah PKL sudah memiliki izin tertulis? — Tanpa izin, penarikan retribusi secara hukum bermasalah karena seharusnya yang ada izin baru boleh membayar dan memanfaatkan;
2. Ketidakadilan perlakuan: Pengendara yang parkir di bahu jalan dikenakan retribusi parkir, sementara PKL yang menempati trotoar/bahu jalan kadang tidak dikenakan retribusi apapun — ini ketidaksetaraan yang melanggar asas kesetaraan di depan hukum;
3. Retribusi bukan berarti “bayar boleh jualan semaunya” — retribusi adalah imbalan atas izin pemanfaatan, bukan izin untuk menutup trotoar atau menghalangi fungsi utama jalan;
4. Tanpa Perda yang jelas = penarikan berpotensi ilegal — retribusi hanya boleh dipungut jika sudah ada dasar hukum berupa Perda yang menetapkan objek, subjek, tarif, dan tata caranya.
III. PRAKTIK DI BEBERAPA DAERAH YANG SUDAH MENETAPKAN RETRIBUSI PKL DI BAHU JALAN/TROTOAR
1. Kota Surabaya — Jawa Timur
• Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum;
• Mengatur secara khusus pemanfaatan trotoar, bahu jalan, dan jalur hijau untuk PKL;
• Tarif dihitung per meter persegi per hari/bulan, berbeda sesuai lokasi;
• Dilengkapi sistem perizinan tertulis dan penataan lokasi PKL agar tidak mengganggu fungsi jalan.
2. Kota Semarang — Jawa Tengah
• Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum;
• Secara eksplisit memasukkan trotoar dan bahu jalan sebagai objek retribusi;
• PKL yang telah berizin wajib membayar retribusi, lokasi ditata dan dipetakan;
• Yang tidak berizin ditertibkan — bukan langsung ditarik pungutan tanpa aturan.
3. Kota Yogyakarta — DI Yogyakarta
• Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum;
• Mengatur pemanfaatan ruang publik termasuk trotoar dan bahu jalan untuk usaha PKL;
• Dibatasi lokasi dan jam operasional agar tidak mengganggu pejalan kaki dan lalu lintas;
• Retribusi dikelola transparan dan dilaporkan sebagai pendapatan daerah.
4. Kabupaten Sidoarjo — Jawa Timur
• Perda Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum;
• Mengatur pemanfaatan fasilitas jalan untuk kegiatan usaha termasuk PKL;
• Tarif ditetapkan bervariasi berdasarkan kelas jalan dan lokasi strategis;
• Penarikan hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang dengan bukti pembayaran resmi.
IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
KESIMPULAN
1. Secara prinsip hukum, penarikan retribusi kepada PKL yang memanfaatkan trotoar/bahu jalan ADALAH SAH, dengan dasar UU No. 28/2009, UU No. 22/2009, dan UU No. 23/2014 — ASALKAN didukung Perda yang jelas, ada izin tertulis, dan tarif yang transparan;
2. Ketidakadilan muncul ketika ada dua perlakuan berbeda atas fasilitas yang sama: pengendara membayar retribusi parkir, sementara PKL yang menempati ruang yang sama tidak dikenakan retribusi apapun — ini tidak sejalan dengan asas keadilan dan kesetaraan hukum;
3. Retribusi bukan berarti melegalkan penutupan trotoar/bahu jalan. Pemanfaatan tetap harus menjaga fungsi utama jalan untuk pejalan kaki dan kendaraan;
4. Tanpa Perda, tanpa izin, tanpa tarif resmi — penarikan apapun berpotensi ilegal dan pungutan liar.
REKOMENDASI UNTUK PEMKAB BANGKALAN
1. Segera susun/penyempurnakan Perda Retribusi Penggunaan Fasilitas Umum yang secara eksplisit mengatur pemanfaatan trotoar, bahu jalan, dan ruang publik oleh PKL — lengkap dengan tarif, tata cara izin, dan sanksi;
2. Lakukan inventarisasi dan pemberian izin tertulis kepada PKL yang memanfaatkan ruang publik — bukan penarikan retribusi tanpa dasar izin;
3. Terapkan asas kesetaraan: Seluruh pengguna fasilitas umum — baik pengendara maupun pedagang — harus diperlakukan setara. Jika satu pihak membayar retribusi atas pemanfaatan ruang jalan, pihak lain yang memanfaatkan ruang yang sama juga harus memiliki dasar hukum yang setara;
4. Penarikan retribusi wajib transparan dan tertib, dilengkapi bukti pembayaran resmi, dan tidak boleh dijadikan alasan membiarkan PKL menutup fungsi trotoar/bahu jalan secara berlebihan;
5. Kaji model penataan PKL yang sudah berhasil di daerah lain — penataan lokasi, pembatasan jam, dan penetapan tarif yang wajar — agar pengelolaan ruang publik berjalan adil, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.












