Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Abdul Majid Minta Berkas dan Uang Pengurusan SHM Dikembalikan

BANGKALAN | Sakera.News Persoalan pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2134 yang dialami Abdul Majid, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, belum menemukan titik terang.

Lebih dari tiga tahun sejak dokumen pengurusan diserahkan kepada pihak Notaris/PPAT berinisial SGN, Abdul Majid mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian proses balik nama tanah seluas 501 meter persegi tersebut.

Abdul Majid menyebut, dokumen terkait jual beli tanah atas nama pemilik awal Nariyah diserahkan pada 14 Juni 2023. Dalam proses tersebut, ia juga telah mengeluarkan biaya yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Namun hingga September 2026, proses yang diharapkannya selesai tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.

 

Karena merasa proses tersebut tidak kunjung jelas, Abdul Majid kini memilih meminta seluruh dokumen miliknya dikembalikan. Ia juga meminta agar uang yang telah dikeluarkan dalam proses pengurusan tersebut dikembalikan.

“Saya hanya ingin berkas dan uang saya dikembalikan semuanya. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, saya ingin mengambil kembali semua dokumen saya agar bisa mencari jalan penyelesaian lainnya,” ujar Abdul Majid.

Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan karena dirinya membutuhkan kepastian atas dokumen tanah yang telah dipercayakan untuk proses pengurusan.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi SGN secara langsung melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp. Namun, menurut Abdul Majid, komunikasi tersebut belum mendapatkan respons seperti yang diharapkannya.

 

Abdul Majid menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Ia berharap pihak yang menangani pengurusan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi berkas, perkembangan proses, serta penggunaan biaya yang telah disetorkannya.

“Saya tidak meminta yang macam-macam. Saya hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang prosesnya tidak bisa dilanjutkan, kembalikan semua berkas dan uang saya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Notaris/PPAT berinisial SGN belum memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk terkait proses pengurusan SHM Nomor 2134, keberadaan dokumen milik Abdul Majid, serta biaya puluhan juta rupiah yang disebut telah disetorkan.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak SGN tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Abdul Majid berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian sehingga status dokumen dan biaya yang telah dikeluarkannya tidak terus menggantung.(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *