Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Bangkalan Amankan 23 Tersangka Narkoba

BANGKALAN | Sakera.News Upaya Polres Bangkalan memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, jajaran kepolisian berhasil membongkar puluhan perkara narkotika dan mengamankan 23 tersangka.

Sebanyak 20 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersangka tersebut, 22 di antaranya merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyampaikan, pengungkapan tersebut turut disertai penyitaan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 98,64 gram.

“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 20 perkara dengan 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan totalnya 98,64 gram,” kata AKBP Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/8).

Menurutnya, kasus narkotika tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangkalan menjadi lokasi pengungkapan, dengan Bangkalan Kota tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni lima perkara.

Selain Bangkalan Kota, polisi juga menemukan kasus di Kamal, Socah, Blega, Tanah Merah, Konang, Kwanyar, Tragah, Klampis hingga Arosbaya.

Kapolres menyebut lima wilayah yang menjadi perhatian karena dinilai rawan peredaran narkotika, yakni Bangkalan Kota, Kamal, Socah, Blega dan Tanah Merah.

Dari 23 orang yang diamankan, mayoritas diduga memiliki peran sebagai pengedar. Polisi mencatat 19 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan empat lainnya merupakan pengguna.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menuntaskan target operasi yang telah ditentukan. Dua perkara masuk kategori target operasi, sementara 20 perkara lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi.

Menariknya, salah satu tersangka diketahui tengah mempersiapkan pernikahan yang rencananya digelar pada bulan berikutnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Kapolres Bangkalan.

AKBP Wibowo menegaskan bahwa rencana pernikahan tidak menghapus proses hukum yang harus dijalani tersangka. Namun, kepolisian tetap menghormati hak tersangka sebagai warga negara.

“Bulan depan tanggal 25 rencananya akan menikah. Ini menjadi peringatan bahwa kita tidak pernah tahu kapan masalah datang. Ketika sudah memiliki rencana hidup ke depan, jangan sampai masih tergiur dengan kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kendati demikian, Kapolres memastikan pihaknya tetap akan memberikan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku karena pernikahan merupakan hak setiap warga negara.

Di sisi lain, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta asal-usul barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan juga terus diperkuat, salah satunya melalui edukasi kepada generasi muda di lingkungan pendidikan, mulai jenjang SMP hingga SMA.

“Kami akan terus meningkatkan perang terhadap narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika di Bangkalan bisa dilakukan secara maksimal,” pungkas AKBP Wibowo.(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *