Mengurai Skema BLT Dana Desa

Ditulis oleh : Syarif Baskoro, SH



Belakangan ini cukup banyak perdebatan tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) baik di media sosial maupun di beberapa pembicaraan teman – teman aktivis penggerak desa, maka saya tertarik untuk sedikit mengulas Seputar BLT – DD, lebih spesifik lagi mengenai Siapa penduduk miskin yang dinyatakan berhak untuk menerima BLT – DD, metode penghitungan penetapan Jumlah BLT – DD tiap desa, siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pendataan Penerima BLT – DD dan yang terkahir bagiamana mekanisme peyalurannya kepada masyarakat penerima manfaat.

Dengan disahkannya  peraturan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 sebagai perubahan atas peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, maka peraturan menteri tersebut menjadi acuan yuridis penyaluran BLT – DD kepada masyarakat miskin di desa. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk menganggarkan dan Mendistribusikan BLT – DD secara adil dan tepat sasaran. Bahkan Kalau meminjam istilah bapak Taqwaddin Husin Kepala Ombusman Perwakilan Aceh penyalurannya harus tertib, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi untuk menghindari jerat hukum yang mungkin saja timbul dikemudian hari.


Pasal 1 Angka 28 Permendes Nomor 6 Tahun 2020  sudah jelas menegaskan bahwa BLT – DD merupakan  Bantuan untuk Penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa. Kalau kita merujuk pada ketentuan ini, paling tidak ada satu pertanyaan besar yang membutuhkan jawaban,  Siapa penduduk miskin itu?

Standart untuk menentukan siapa warga miskin sering kali menimbulkan perdebatan. Nah, dalam hal BLT – DD ini secara regulasi perlu  penegasan siapa masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan ini.  Dalam permendes Nomor 6 tahun 2020 sudah dengan tegas ditentukan sasaran penerima BLT – DD adalah Keluarga miskin yang tidak menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga miskin yang Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan / ataupun Kartu Pra-kerja, warga miskin yang sama sekali tidak tercover oleh bantuan jaring pengaman sosial manapun (tak terdata), masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, Dan orang yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis.

Beberapa kriteria tersebut  diatas merupakan penduduk miskin versi permendes, bagaimana dengan 14 kriteria warga miskin versi Kementerian Sosial? Jika kita berpatokan pada 14 indikator yang dikeluarkan Kemensos tersebut  bisa saja kita akan sangat sulit menemukan warga miskin di desa desa di jawa timur, khususnya di kabupaten Bangkalan, padahal menurut data Badan Pusat Statistik (BPS)  sebanyak 21,3% warga kabupaten Bangkalan masih hidup dibawah Garis kemiskinan, bahkan menurut data BPS pada tahun 2019 kabupaten bangkalan masih bertengger ditiga besar kabupaten / kota termiskin di jawa timur. Dalam konteks BLT – DD maka yang menjadi acuan utama dalam menentukan siapa penerima BLT – DD adalah produk hukum yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian desa dan kesampingkan kriteria / indikator dari lembaga lain. menurut penulis hal itu sejalan dengan azas hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis yaitu kententuan yang khusus mengesampingkan ketentuan umum.


Metode perhitungan penetapan prosentase alokasi BLT – DD tiap desa bisa saja memiliki alokasi yang berbeda – beda sesuai dengan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing – masing desa, Desa dengan Jumlah DD kurang dari 800 juta alokasi BLT nya maksimal 25% , Desa dengan jumlah DD 800 juta sampai dengan 1,2 Milyar alokasi BLT nya maksimal 30%, sedangkan Desa yang memperoleh DD lebih dari 1,2 Milyar maka bisa mengalokasikan maksimal 35% untuk BLT.  dan apabila ada desa yang jumlah kemiskinannya lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, pemerintah memberi kebijakan dapat menambah alokasi dengan persetujuan pemerintah kabupaten / kota. Dalam hal ini pemerintah desa harus transparan berapa jumlah dana desa yang diterima oleh desanya agar masyarakat juga bisa ikut mengawasi.

Permendes 6/2020 telah mengatur mekanisme pendataan penerima BLT – DD dilakukan oleh relawan desa lawan Covid19 tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dibentuk berdasarkan surat edaran menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). hasil pendataan  relawan dimaksud kemudian divalidasi difinalisasi dalam Musyawarah Desa ( Musdes ) khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian dokumen yang sudah ditetapkan dalam musdes tersebut ditandatangani oleh Kepala desa. Selanjutnya kepala desa menyerahkan dokumen tersebut kepada bupati / walikota melalu camat, dan disahkan oleh bupati / walikota selambat – lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima. Pada dasarnya prosesnya sangat mudah dan sederhana.


Pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran BLT – DD kepada masyarakat penerima manfaat, yaitu penyaluran BLT – DD dilakukan secara Non tunai dengan cara di transfer dari rekening kas desa ke rekening penerima, masyarakat akan menerima BLT – DD selama tiga bulan berturut – turut dengan besaran Rp. 600 ribu perbulan. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi siapapun yamg membaca, Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Salam Berdesa …!!!


Desa membangun Indonesia !! 



Rabu, 29 April 2020
Syarif Baskoro, SH / Orang desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *