Opini – Sakera.news – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Awasi Penyelenggara Pemilu memperingatkan Kepada Panitia penyelenggaraan pesta demokrasi (Pilkada) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) agar dapat berjalan secara aman, tertib, lancar, damai dan tidak ada kesalahan yang di lakukan oleh penyelenggara untuk menguntungkan salah satu Peserta Pilkada.
Jabir. SH , Relawan awasi penyelenggara pilkada dari LKBH BINTANG INDONESIA juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Pilkada Agar Mengawasi para kepala Daerah yang hendak ikut mencalonkan sebagai Peserta Pilkada karena rentan melakukan kampanye dimasa Pandemi Covid19 mengunakan fasilitas negara dalam hal ini APBD” yang di gunakan untuk penanganan Covid 19 Rentan ditumpangi kepentingan Pilkada.
Para calon kepala daerah incumbent dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19 rentan digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk memuluskan langkah memenangi Pilkada serentak 2020 dengan cara menimpel stiker sebelum dibagikan kepada masyarakat
Selain kampanye terselubung dengan pengguanan anggaran Covid 19 sebagai alat kampanye dia juga memanfaatkan bansos,dua hal tersebut harus juga diperhatikan dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pengawasan dilakukan untuk memastikan para kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Larangan ini termuat pada Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
*Tulisan ini ada kiriman pembaca, Konten dan isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













