![]() |
| Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan |
BANGKALAN – SAKERA.NEWS – Pada tahun 2021 Kabupaten Bangkalan akan menggelar pilkades gelombang pertama yang akan diikuti oleh 140 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Ahadiyan Hamid S mengatakan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) membolehkan calon Kepala Desa tahun 2021 tidak harus berdomisili di desa setempat.
Kendati demikian, sesuai hasil rapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan meskipun domisilinya bebas tetapi KTP harus Kabupaten Bangkalan untuk menghindari membludaknya calon Kades dari luar kabupaten.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Calon Kades tidak harus berdomisili di desa setempat, akan tetapi kita upayakan harus ber KTP Bangkalan untuk menghindari membludaknya calon dari luar”. Ujarnya, Senin (03/08/2020).
Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Mujiburrohman mengatakan yang menjadi pembahasan di Raperda Pilkades tersebut salah satunya masalah domisili calon.
“Syarat domisili calon kepala desa sudah digugurkan oleh MK, itu sudah final” Ucapnya.
Akan tetapi menurutnya, yang sedang diupayakan calon Kades harus ber KTP Bangkalan, sehingga nantinya calon kepala desa boleh dari desa lain atau tidak berdomisili di desa setempat, akan tetapi tetap ber KTP Bangkalan. (Bas/red).








