BANGKALAN | Sakera.News Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kebijakan relaksasi pajak daerah dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-495.
Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran maupun tengah mengurus administrasi terkait pajak waris dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, menjelaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan fasilitas penghapusan 100 persen denda administratif.
Program tersebut berlaku mulai 11 September hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga memberikan potongan kompensasi sebesar 30 persen untuk pengurusan pajak terkait APHB dan waris.
Namun, fasilitas tersebut memiliki batas waktu lebih singkat, yakni berlaku sejak 11 September sampai 31 Oktober 2026.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, baik yang berada di wilayah perkotaan maupun pedesaan, untuk memanfaatkan program relaksasi ini sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Akhmad Ahadiyan Hamid, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan.
Bapenda berharap kemudahan tersebut dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Selain membantu masyarakat, peningkatan kepatuhan pajak juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.
“Dengan adanya stimulus berupa penghapusan denda dan potongan pajak ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum masa program berakhir,” pungkasnya.(Team/Red)












