BANGKALAN | Sakera.News Konflik senyap terkait batas wilayah dan kepemilikan tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai memanas. Sejumlah warga dari Desa Arosbaya dan Desa Buduran melayangkan protes keras setelah mendapati lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun, kini mendadak diklaim masuk ke dalam sertifikat milik orang lain.
Persoalan ini mencuat setelah warga menemukan adanya ruang tanah selebar hingga empat meter yang diserobot oleh klaim bidang tanah bersertifikat tersebut. Warga yang mengantongi riwayat kuat penentuan batas fisik di lapangan, kini mempertanyakan legalitas dan dasar penerbitan sertifikat yang dinilai cacat administrasi karena tidak sesuai kondisi faktual.
Salah seorang warga membeberkan indikasi pemaksaan klaim ini. Ia mengaku pernah dibujuk untuk menjual tanahnya, namun menolak. Ironisnya, penolakan tersebut justru berbuntut pada hilangnya hak atas tanah secara sepihak.
“Saya merasa dibohongi. Tanah itu saya yakini milik saya. Dulunya memang mau dibeli sekitar empat meter, tapi saya tidak mau menjual. Beberapa hari kemudian kok malah dianggap masuk tanah yang punya sertifikat,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Modus serupa juga menimpa warga Desa Buduran lain. Kali ini, dugaan intimidasi halus datang dari oknum perantara atau makelar tanah yang menggunakan tameng “sertifikat resmi” untuk menciutkan nyali pemilik lahan legal.
“Tanah saya juga diklaim satu meter setengah. Katanya makelar, menurut ukuran sertifikat punya kamu kena satu meter setengah. Terus saya mau bilang apa lagi? Kalau saya takut sama hukum,” ujarnya,
menggambarkan posisi warga yang kerap terpojok saat berhadapan dengan dokumen hukum yang diduga bermasalah.
Menyikapi polemik yang berpotensi menyulut konflik horizontal ini, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait segera turun tangan. Mereka menuntut adanya mediasi transparan, pemeriksaan dokumen, hingga pengukuran ulang (pengembalian batas) secara resmi di lapangan guna mencocokkan dokumen sertifikat dengan batas fisik asli.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut-sebut memiliki sertifikat atas bidang tanah tersebut maupun makelar yang bersangkutan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar guna memastikan pemberitaan berimbang serta menguji dasar kepemilikan yang mereka klaim.”Tutupnya.(Red)












