BANGKALAN, SAKERA.NEWS – MA (42) tahun warga Asal Desa Perreng Kecamatan Burneh, Bangkalan, pelaku Pemerkosaan dan Pencurian yang sempat Buron selama 18 bulan akhirnya di ringkus oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Madura.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, pelaku yang menjadi buron sejak tanggal 20 Desember 2018 lalu dibekuk dipinggir jalan Desa Binoh Kecamatan Burneh, 7 Juli 2020 kemarin dan sempat dihadiahi timah panas oleh polisi dibagian kaki kanan.
“Petugas mendapatkan info dari masyarakat, dan berhasil menangkap DPO hari Selasa kemarin dini hari di Desa Binoh Kecamatan Burneh” Terang Kapolres Rama, Kamis (09/07/2020).
Diketahui bahwa dalam melakukan Aksinya MA tidak sendirian, tapi dengan temannya yang berinisial AM, warga Desa Perreng Kecamatan Burneh. AM sudah ditangkap lebih dulu oleh pihak Kepolisian dan sekarang sudah masuk jeruji besi.
AM yang disebut sebagain eksekutor dalam Kasus Pemerkosaan dan Pencurian tersebut telah di vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
“DPO Ini beraksi bersama satu temannya, AM (Eksekutor) yang sudah di vonis 12 tahun penjara” Kata Rama.
Aksi MA dan AM ini terjadi pada tanggal 20 Desember 2018 silam, SA (21) seorang mahasiswi asal Desa Banyoneng Dejeh Kecamatan Geger diperkosa oleh keduanya.
Sebelum AM melakukan aksi bejatnya, temannya MA yang saat ini menjalani proses hukum mengambil handphone korban di sepeda motor milik korban. Lalu SA disetubuhi oleh AM yang sambil lalu diawasi oleh MA.
Atas aksi bejatnya tersebut, MA dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Guz/red)
Berita Terkait













