E-VOTING : LANGKAH TAKTIS PILKADA DITENGAH PANDEMI

Fatur Rachmad, SH

E-VOTING : Langkah Taktis Pilkada ditengah Pandemi


Agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak oleh beberapa daerah sebenarnya sudah diagendakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang berwenang melaksakan pemilu. Ketua Umum KPU Arief Budiman menyatakan, Pilkada serentak 2020 semula dijadwalkan pada bulan September. 

KPU juga sempat mengkaji penundaan Pilkada 2020 selama tiga bulan hingga Desember. Bahkan terdapat opsi penundaan hingga tahun depan. Adanya penundaan pilkada tersebut dikarenakan adanya pandemi virus covid-19 yang menyebabkan banyak agenda-agenda harus tertunda termasuk proses pilkada serentak dari 270 daerah di Indonesia. 

Agenda pilkada serentak tahun 2020 tersebut pada tahapannya telah berjalan yaitu pelaksanaan Pilkada serantak yang hari pemungutanya jatuh di tanggal 23 September. Bahkan tahapan pilkada yang dimulai akhir September 2019 lalu, kini telah berjalan memasuki bulan keenam. Tahapan persiapan yang telah dilaksanakan dimulai Perencanaan Program Dan Anggaran, Sosialisasi kepada masyarakat, Pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, sementara tahapan penyelenggaraan yang sudah berjalan adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Pada tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan telah dilakukan penerimaan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada 16 – 20 februari 2020 yang lalu. Sementara pada tahapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan seharusnya telah pada Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir. 

Proses penundaan ini akan berdampak cukup besar terhadap beberapa hal, mulai dari proses Pilkadanya yang harus ditentukan terhenti sampai dimana agar terdapat kejelasan bagaimana tindakan selanjutnya pada proses tersebut. Jalannya sistem pemerintahan di suatu daerah yang kepala daerah digantikan sementara oleh  Pelaksana Tugas (Plt).  perencanaan anggaran pilkada yang tertunda. Perubahan jumlah dan objek DPT yang bisa saja bertambah ataupun berkurang mengingat waktu penundaan yang cukup lama. Serta masa jabatan badan AdHoc yang telah dibentuk oleh KPU dan Bawaslu seperti PPK, PPS, Panwas dan seterusnya, mengingat masa jabatan mereka telah ditentukan dengan Surat Keterangan dari badan berwenang di atasnya.

Penundaan proses pilkada yang terjadi pada tahun 2020 ini terjadi bukan karena faktor sengaja yang dapat diperkirakan sampai kapan penundaanya. Pandemi virus yang terjadi tidak dapat diprediksi akan selesai sampai kapan, sehingga penundaan pilkada tersebut juga tidak dapat dipastikan secara pasti sampai kapan sehingga diperlukan sebuah terobosan konsep yang baru untuk menyelesaikan hal tersebut.

Sistem Elektronik Voting atau E-voting diera milenial seperti saat ini sudah seharusnya dapat diterapkan. Proses pemberian suara secara elektronik oleh setiap individu akan dirasa sangat efektif ditengah pandemi saat ini. Setiap warga negara telah memiliki KTP Elektronik yang sangat sulit dimanipulasi oleh orang lain sehingga asas pemilu Luber Jurdil tetap dapat diterapkan bahkan lebih rahasia dan adil, mengingat semua kegiatan langsung terekam secara elektronik dan tidak dapat dirubah oleh siapapun.

Anggaran pembiayan yang lebih sedikit serta efesiensi waktu yang relatif singkat juga sangat membantu proses e-voting tersebut. dalam waktu beberapa jam saja akan secara langsung diketahui hasil yang valid dari proses tersebut. Berbeda jauh dengan sistem pemilihan yang selama ini diterapkan oleh negara Indonesia yang membutuhkan biaya cukup besar, serta waktu cukup panjang dalam satu kali proses pilkada.


Ditulis oleh : Fatur Rachmad, SH
Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu RI




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *