Calon Kepala Desa Tidak Harus Warga Desa Setempat, Ini Tanggapan Angggota BPD Batobella Kec. Geger


Badrun, SH, Anggota BPD Desa Batobella Kec. Geger Bangkalan

BANGKALAN – SAKERA.NEWS –
Genderang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan akan segera dimulai. Tahun depan, sebanyak 140 Desa akan menggelar Pilkades secara serentak.
Seperti diketahui bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, terkait perubahan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) tidak harus penduduk setempat.
Dengan demikian, maka kran demokrasi di Negara kita terbuka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya untuk tidak membatasi hak-hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, meskipun Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan juga menambah aturan lewat Raperda Pilkades serentak 2021, bahwa Bacakades harus tetap memiliki KTP Bangkalan.

Aturan harus ber-KTP Bangkalan bagi Bacakades tertuang dalam Raperda Pilkades serentak Bangkalan point G yang sudah disepakati bersama oleh Komisi A dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.

Kran demokrasi sudah terbuka sampai ke lapisan bawah, namun aturan itu masih menimbulkan berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batobella Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Badrun, S.H, dengan demikian, maka kran demokrasi di Negara kita terbuka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya untuk tidak membatasi hak-hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, meskipun Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan juga menambah aturan lewat Raperda Pilkades serentak 2021, bahwa Bacakades harus tetap memiliki KTP Bangkalan.

Aturan harus ber-KTP Bangkalan bagi Bacakades tertuang dalam Raperda Pilkades serentak Bangkalan point G yang sudah disepakati bersama oleh Komisi A dan Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.

Kran demokrasi sudah terbuka sampai ke lapisan bawah, namun aturan itu masih menimbulkan berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batobella Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Badrun, S.H.
Menurutnya, aturan itu sangatlah baik, karena tidak membatasi hak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut memilih dan dipilih. Namun menurutnya, selain membuka kran demokrasi seluas-luasnya, bisa dipastikan potensi Black Campaign dikhawatirkan juga semakin merajalela.

“Mereka yang asli penduduk desa saja yang sudah nyata dikenal masyarakat, kadang melakukan money politik agar dipilih, bagaimana dengan mereka yang belum dikenal sama sekali oleh masyarakat?” Ujar dia Kepada Sakera.news, Selasa (04/08/2020).

Ia juga menuturkan, meskipun MK sudah menghapus aturan domisili dengan memenangkan Permohonan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tentang aturan itu, namun menurut Guz Drun  –sapaan akrab Badrun– seharusnya DPRD Bangkalan bisa memahami tentang praktek hitam yang selalu terjadi setiap moment pilkades.

“Saya kira anggota dewan kita semua dari Desa,  dan mereka faham, bahwa untuk menjadi kades, kadang ada yang melakukan praktek hitam, itupun calonnya masih penduduk setempat” Tambah dia.

“yang menjadi alasan Apdesi itu kan karena maraknya pemalsuan dokumen negara,  ya seharusnya dinas terkait yang harus lebih memperketat” Ucap lulusan STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan itu.

Selain akan membuka kran politik hitam untuk mengenalkan Bacakades kepada pemilih, Badrun juga menyampaikan bahwa kurangnya fasilitas negara yang ada di Desa-desa seperti Kantor Kepala Desa harus dipertimbangkan.

“Kalau sekarang kebanyakan ngantornya kan dari rumah masing-masing, terus kalau yang jadi nanti bukan penduduk setempat, terus kalau masyarakat butuh pada kadesnya bagaimana?”

“Coba Kantor Desanya dibenahi dulu, kalau bisa Rumah Dinas Kepala Desanya juga harus ada, jadi kan enak, mereka yang jadi akan selalu ada di Rumah Dinasnya, setidaknya lebih sering bersosial dengan masyarakat setempat” tuturnya.

Kendati demikian, Badrun juga berharap masyarakat tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah meskipun kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi harus dipertimbangkan

“Ya masyarakat harus tetap mengikuti aturan pemerintah, tapi pemerintah juga harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi” Tutup Sekertaris PAC GP Ansor Geger tersebut. (Bas/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *