KPK Awasi Langsung Penyaluran BLT Dana Desa

SAKERA.NEWS – BANGKALAN – Pemerintah pusat melalui Permendes No 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 mewajibkan pemerintah desa menganggarkan sebagian Dana Desa untuk warga terdampak Pandemi Covid19 melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD).

Bupati Bangkalan R Latif Amin Imron Meminta kepada seluruh kepala desa di kabupaten Bangkalan untuk segera menyelesaikan segala tahapan penganggaran BLT – DD di kabuapaten bangkalan.

Ra latif menjelaskan melalui BLT – DD masyarakat terdampak pandemi covid19 akan mendapatkan Rp. 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut – turut.

” Iya, tiap KK akan mendapat Rp 600 ribu. Sesuai juknis akan dilakukan selama 3 bulan ” Jelasnya, Jumat 24/04/2020.

Dikonfrimasi terpisah, Mujiburrohman Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan meminta agar pemerintah desa tidak main – main dengam BLT – DD, ia meminta agar pendataan penerima dilakulan sesuai petunjuk pemerintah pusat agar nanti dalam penyalurannya bisa tepat sasaran.

” Jangan ada yang bermain main dengan BLT – DD karena program ini diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ” Tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *