Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Ditengah Kritisnya Kesehatan Masyarakat

Mohammad Mahmudi, SH, MH


NAIKNYA IURAN BPJS KESEHATAN DITENGAH KRITISNYA KESEHATAN MASYARAKAT


Ditulis oleh : Mohammad Mahmudi, SH, MH



SAKERA.NEWS – OPINI – Pandemi covid19 di Indonesia belum mereda bahkan masih mengalami pertumbuhhan penularan yang sangat signifikan setiap harinya, namun di tengah fokus kepada masalah kesehatan masyarakat yang terdampak covid19 Presiden Jokowi  kembali menaikkan iuran  bpjs kesehatan melalui perpres Nomor 64, tahun 2020 tentang perubahan kedua atas  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang akan berlaku mulai tangal 1 juli 2020. 

Kenaikan ini menurut hemat saya justru akan menimbulkan keresahan baru di tengah covid19 terutama bagi masyarakat yang terdaftar dalam peserta BPJS kesehatan. Mengingat didalam undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan didalam pasal  5 ayat 2, bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memproleh kesehatan yang aman, bermutu , dan terjangkau.

Setiap masyarakat dan individu yang hidup di dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia maka harus mendapatkan hal yang sama di bidang kesehatan baik dari segi mutu, keamanan, dan keterjangkauan baik biaya maupun akses kesehatan tersebut. Namun ketika mempertimbangkan sisi kemanusiaan maka seharusnya presiden tidak mengeluarkan Perpres yang isinya merugikan apalagi di tengah merebaknya virus covid19 ini.

Untuk diketahui Kenaikan tarif BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mebatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang juga berisi tentang kenaikan BPJS. 

Keberlangsungan kehidupan masyarakat di tengah covid 19 seharusnya di jadikan preoritas bukan malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran bpjs kesehatan, di tengah kritisnya masalah kesehatan. Alokasi anggaran penanganan covid19 yang tertuang di dalam Perpu yang kini menjadi Undang- Undang seharusnya dapat menyuntikkan anggarannya terhadap BPJS kesehatan dalam penanganan covid19, sehingga tidak perlu di keluarkanya perpres tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.


Mohammad Mahmudi, SH, MH
* Anggota MPKP Semangat Integritas Pemuda Reformasi Sumenep

* Anggota LKHPM Lawyer’s Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *