Kartu Pers Bukan Kartu Sakti, Dugaan “Malak” Oknum Wartawan Bangkalan Diminta Dibongkar Tuntas

BANGKALAN | Sakera.News Profesi wartawan, aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali berada di bawah sorotan. Bukan karena keberhasilan membongkar persoalan publik, melainkan akibat munculnya dugaan ulah oknum yang disebut-sebut menggunakan identitas profesi dan organisasi untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran etika. Kartu pers bukan kartu sakti. Nama organisasi bukan tameng hukum. Dan label “kontrol sosial” tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan pihak lain.

Sorotan keras itu disampaikan aktivis senior Bangkalan, Ahmad Annur. Ia menilai, praktik semacam ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap wartawan, aktivis dan LSM yang benar-benar bekerja secara profesional.

Ahmad melihat adanya perubahan pola di lapangan. Fungsi kontrol sosial yang seharusnya digunakan untuk mengawal kepentingan rakyat, menurutnya, jangan sampai bergeser menjadi aktivitas yang berorientasi pada keuntungan pribadi.

“Saat ini memang banyak pola gerakan teman-teman aktivis, wartawan, LSM yang mengarah pada keuntungan pribadi. Bukan lagi urusan mengawasi dan mengawal program ataupun kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan secara terbuka menyebut fenomena tersebut dengan istilah “malak”, apabila terdapat tindakan meminta atau memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan tekanan serta identitas profesi.

“Kalau kemudian lebih banyak melakukan hal-hal yang mengarah pada keuntungan pribadi, bahkan istilahnya seperti ‘malak’, ini menjadi penyakit yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Persoalannya kini sederhana: jika memang ada oknum yang menggunakan profesi untuk menekan atau meminta keuntungan, siapa yang berani membongkarnya?

Ahmad meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan siapa yang melapor atau siapa yang memiliki status tertentu. Menurutnya, hukum harus melihat perbuatan dan alat bukti, bukan atribut yang melekat pada seseorang.

“Ketika ada satu kasus di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan wartawan atau siapapun, saya berharap kepolisian segera bertindak dan menyelesaikannya sampai tuntas. Ini menjadi penyakit kalau tidak segera diselesaikan. Menurut saya, Polres wajib menyelesaikan ini, siapapun itu pelakunya,” tegas Ahmad.

Ia menilai tindakan tegas bukan untuk memukul mundur kebebasan pers maupun gerakan masyarakat sipil. Justru sebaliknya, penegakan hukum yang transparan diperlukan agar profesi wartawan dan aktivis tidak dikotori oleh segelintir orang.

Sebab, ketika dugaan praktik “malak” dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan batas antara kontrol sosial dan tekanan, antara kritik jurnalistik dan kepentingan pribadi, serta antara advokasi dan transaksi.

Karena itu, Ahmad meminta apabila terdapat laporan terkait dugaan pemerasan atau tindakan melawan hukum, aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum.

Bila terbukti, tindak tegas. Bila tidak terbukti, pulihkan nama baik. Jangan ada hukum yang tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lainnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut hanya sebatas tudingan, atau memang terdapat fakta dan bukti yang dapat mengarah pada proses hukum.

Satu hal yang jelas: profesi seharusnya menjadi jalan pengabdian kepada masyarakat, bukan dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang mencederai hukum dan marwah profesi.(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *