SDN 02 Batobelle Geger Disegel Mantan Kades, Begini Kronologinya

BANGKALAN – SAKERA.NEWS –  Merasa kecewa terhadap Cabang Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan Lantaran tanah miliknya diserobot dengan didirikan sekolah Dasar (SD) tanpa ada kontribusi yang jelas selama 30 tahun, H. Muhammad warga Desa Batobella melakukan penyegelan terhadan SDN Batobella 02 Kecamatan Geger, Minggu (14/06/20).

H. Muhammad menceritakan asal muasal di dirikannya sekolah tersebut. Menurutnya dulu di Desa Batobella mendapat intruksi untuk membangun Sekolah Dasar dan Camat di suruh cari lahan untuk pembangunan sekolah tersebut.

Setelah dirinya menjadi Kepala Desa dua periode H. Muhammad menyampaikan kepada Kepala Sekolah yang bernama Pak Rifai bahwa tanahnya mau dijual dan dirinya di mintai surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.

“Setelah itu saya juga dimintai surat keterangan ahli waris oleh pak Rifai dan sudah saya penuhi setelah semua saya penuhi Pak Rifai bilang ke saya kalau surat surat sudah lengkap dan sudah di ajukan kepada dinas dan saya di suruh menunggu oleh Pak Rifai setelah dapat dua tahun,” tutur Abah Muhammad sapaan akrab H. Muhammad

Masih menurutnya, saat dirinya menanyakan lagi kepada Pak Rifai, Pak Rifai mengatakan kalau beliau sudah pindah ke sekolah yang berada di desa Kampak Kecamatan Geger. Lantas H. Muhammad menyanykan masalah hal tersebut dan  Pak Rifai mengatakan kalau hal tanah tersebut masih dalam pengawasan Pak Rifai.

Namun setelah dua tahun berjalan Pak Rifai seolah lepas tanggung jawab dan meminta Pihak aba Muhammad untuk bertanya kepada  Kepala Sekolah yang baru.

“Baru November tahun 2018 korwil baru menerima surat yang di ajukan oleh haji Muhammad baru dinas pendidikan datang meminta maaf kepada saya karena baru menerima surat pengajuan dari sampean bah,” katanya.

Kuasa Hukum H. Muhammad bung Taufik S.H. M.H. mengatakan bahwa Kliennya merasa dirugikan dengan tidak adanya kejelasan dari pihak Cabang Dinas pendidikan Bangkalan sehingga berlarut-larut masalah ini.

“Sehingga kami melakukan langkah represif seperti ini dengan cara penyegelan terhadap sekolah tersebut Karena kami ingin memperjuangkan kepastian hukum klien kami,” tegas Taufik.

Taufik menambahkan bahwa pihaknya bukan ingin eksploitasi terhadap pendidikan karena pendidikan ini hak seluruh warga Indonesia, akan tetapi menurutnya kliennya mempunyai hak terhadap tanah yang di atasnya Sekolah tersebut.

“Selama ini Klien kami sudah sangat sabar sudah sejak tahun 1987 hingga saat ini akan tetapi tidak ada penyelesaian oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terhadap klien kami,” tutup Bung Taufiq (red)

Berita ini juga dimuat di: Merdeka.Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *