Beranda Tidak Dikategorikan

Presidential Threshold 20% dan Parlementary Threshold 4%, Renggut Hak Demokrasi Rakyat

2
0

 

Oleh : Moh. Yazin, HMI Cabang Bangkalan

(Peserta LK-3 Badko HMI Jawa Barat)


OPINI ||Sakera.news

Indonesia adalah negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itulah rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.

Pasal 22 E ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan peran konstitusional kepada partai politik sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan, serta Pasal 6A ayat (2) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam UU No.42 Tahun 2008 pasal 9 mengenai ambang batas calon presiden atau di kenal dengan istilah Presidential Threshold (PT) yang menyatakan bahwa “ Pasangan calon diusulkan oleh Partai politik maupun gabunga partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden”.

Selain itu, berdasarkan UU No 7/2017, agar partai politik dapat melenggang ke jajaran legislatif (senayan) harus memperoleh suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Apabila memperoleh suara dibawah 4% nasional maka partai politik yang bersangkutan tidak berhak mendelegasikan kadernya untuk melenggang ke jajaran legislatif. Salah satu contoh partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen yaitu seperti parta PBB, HANURA, dan PERINDO.

Adanya ambang batas (Threshold) tersebut dianggap menjadi salah satu cara Penguatan sistem Presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Tujuannya menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak menyebabkan pemerintahan yang berjalan mengalami kesulitan didalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif.

Namun ini menjadi suatu permasalahan karena dapat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 3 tentang hak politik yaitu memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Presidential Threshold sebesar 20 persen dan Parlementary Threslhold sebesar 4 persen hanya akan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil rakyat serta mempersempit ruang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompoten, dan tidak ketergantungan secara penuh terhadap koalisi partai politik.

UU tentang ambang batas tersebut pernah di kritik oleh beberapa tokoh dan menyarankan agar ambang batas tersebut dihapus agar demokrasi dapat terbuka seluas-luasnya terhadap masyarakat. Salah satunya pada tahun 2013 yaitu Profesor hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra dan baru-baru ini oleh Rizal ramli dengan melakukan yudisial review ke Mahkamah konstitusi akan tetapi keduanya sama-sama di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Bagi penulis, Ambang batas presiden 20% dan parlemen 4% sangat tidak menyehatkan terhadap demokrasi di Indonesia karena prosentasenya terlalu besar sehingga sistem multipartai yang menjadi amanah reformasi tidak berjalan dengan baik. Akan tetapi menghapus ambang batas bukanlah suatu solusi yang tepat ditengah kemajemukan dan polarisasi politik di Indonesia. Solusi yang tepat yaitu melakukan revisi prosentase ambang batas presiden dan perlemen yaitu  Presidential Threshold yang awalnya 20% menjadi 10% dan Parlementary Threshold 4% kembali menjadi 2,5% .

Dengan hal tersebut diharapkan demokrasi di Indonesia semakin sehat, inklusif, meminimalisir ketergantungan terhadap partai politik besar, merampingkan koalisi yang terlalu gemuk, serta adanya oposisi yang menjadi ceck and balance terhadap public policy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini