MENAKAR PROFESIONALITAS BUPATI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES DAN HASIL PILKADES SERENTAK TAHUN 2021 DI KABUPATEN PAMEKASAN

MENAKAR PROFESIONALITAS BUPATI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES DAN HASIL PILKADES SERENTAK TAHUN 2021 DI KABUPATEN PAMEKASAN

Penulis : Fatur Rachmad, SH, MH, (Direktur Pondok Keadilan Madura)

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pamekasan telah ditetapkan akan dilaksanakan pada bulan November 2021, persiapan dari perhelatan tersebut telah dimulai dari awal tahun 2021, hal tersebut dilakukan untuk dapat mempersiapkan secara maksimal agenda tersebut. Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pamekasan didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Setiap perhelatan Pemilihan Kepala Desa hampir selalu terjadi konflik yang terjadi baik dalam proses hingga penetapan hasil Pilkades yang dilakukan, Hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dihindari mengingat banyaknya kepentingan yang terjadi dari setiap penyelenggara maupun peserta Pilkades. Sebenarnya permasalahan utama yang memicu terjadinya konflik tersebut adalah regulasi Pilkades yang terkesan masih baru dan belum sepenuhnya sempurna untuk dijadikan sebuah dasar dalam proses pemilihan. 

Proses Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, panitia tingkat Kecamatan dan  ditingkat Desa yang biasa disebut dengan P2KD. Pada tingkat desa panitia ditentukan melalui hasil musyawarah yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, panitia tersebut juga ditetapkan oleh BPD dengan Keputusan BPD. Konflik Pilkades dapat terjadi sejak dalam proses penentuan P2KD ini mengingat semua proses diserahkan kepada desa secara langsung sehingga rentan akan terjadinya konflik kepentingan didalamnya. Sebagai salah satu contoh yang terjadi pada proses pemilihan P2KD di Desa Tanjung Pademawu pada hari Kamis 3 Juni 2021, yang mana tahapan pembentukan tersebut dianggap cacat hukum oleh dua anggota BPD setempat. Hal tersebut menjadi polemik yang cukup menarik perhatian mengingat baru tahap awal penyelenggaraan Pilkades telah terjadi konflik didalamnya.

Patut menjadi sorotan yang cukup penting saat ini adalah bagaimana upaya hukum serta orang atau lembaga mana yang bertanggungjawab atas konflik tersebut. Dalam regulasi dari mulai Undang – Undang hingga Peraturan Bupati belum ada regulasi yang jelas mengenai bagaimana dan siapa yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Belum adanya lembaga independen yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses ataupun hasil dari Pilkades membuat konflik yang terjadi dalam masyarakat pada peroses penyelenggaraan Pilkades hanya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan dari penyelesaian sengketanya.

Dalam regulasi Pilkades baik itu Undang – Undang dan aturan kebawahnya saat ini yang menjadi penanggungjawab utama perhelatan Pilkades adalah Bupati, namun akan muncul pertanyaan kembali berkaitan dengan profesionalitas dan netralitas dari seorang bupati dalam menyelesaikan segketa Pilkades tersebut. Bupati merupakan jabatan politik yang proses pemilihannya berkaitan erat dengan Kepala Desa, sehingga akan sulit bagi Bupati untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut mengingat juga belum ada aturan yang jelas berkaitan dengan bagaimana proses dalam menyelesaikan sengketa tersebut, mulai dari pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi hingga penentuan putusan nantinya.

Pondok Keadilan Madura berharap Bupati Kabupaten Pamekasan Badrut Tamam selaku penanggungjawab utama dalam proses pelaksanaan hingga penyelesaian sengketa Pilkades haruslah bersikap profesional dan netral. Meskipun dalam panitia Pilkades telah dibentuk susunan ketua dan anggota kebawahnya, namun mereka tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal menyelesaikan sengketa Pilkades, Bupati menjadi garda utama untuk dapat menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi pada Pilkades. Bupati dapat melakukan tindakan dengan membentuk lembaga penyelesaian sengketa proses yang terdiri dari Panitia Kabupaten termasuk didalamnya terdapat unsur Pengadilan dan Kepolisian sebagai lembaga yang paham dalam menyelesaikan sengketa dan konflik dalam masyarakat. Hal ini semua bertujuan untuk menciptakan Pilkades yang sukses dan aman sehingga tidak menjadi konflik yang panjang yang akan menghambat perkembangan desa – desa di Kabupaten Pamekasan. (BAS/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *