![]() |
| Para pelaku pemerkosaan yang ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan |
BANGKALAN, SAKERA.NEWS – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap 8 tersangka kasus pemerkosaan terhadap warga Desa Bandang Laok, Kokop, Bangkalan Madura secara bergantian.
Hasil dari pemeriksaan pihak Kepolisian Bangkalan diketahui ada 7 orang yang melakukan pemerkosaan terhadap janda 1 anak itu sedangkan yang satu hanya menonton adegan pemerkosaan bergilir tersebut. Berikut kronologinya sesuai dengan rilis Polres Bangkalan, Rabu (08/07/2020).
Kamis Malam (25/07/2020) MR (21) Warga Desa Tlokoh Kecamatan Kokop menemui 7 temannya yang sedang duduk di belakang masjid Desa Bungkeng, Tanjungbumi, Bangkalan.
MR menyampaikan kalau ada “Proyek” kepada 7 temannya yang langsung nenyetujui ajakan MR untuk mengerjakan proyek. Maksud proyek itu adalah si Janda itu.
“Pada saat itu juga ketujuh temannya bilang ayo kerjakan proyek itu” Terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
Beberapa menit kemudian Korban dan dua teman yang memboncengnya melintas didepan MR dan teman-temannya dan mereka membuntutinya.
“8 pelaku menaiki 4 motor mengejar Korban dan menghadangnya” Tambah Rama sapaan Kapolres Bangkalan.
Kepada dua teman Korban, satu tersangka meminta agar Korban diturunkan ” nanti kamu di massa orang kampung kalau tidak diturunkan” Ancam pelaku pada dua teman Korban saat hendak mengantarkan pulang.
Salah satu dari pelaku ada yang mengancam dengan sajam saat menghadang Korban dan dua temannya.
Jum’at jam 01.00 Wib (26/07/2020) para pelaku membawa Janda anak 1 itu ke hutan diatas bukit yang ada di Desa Bungkeng, Tanjungbumi, Bangkalan yang berjarak 600 meter dari rumah Korban, Desa Bandang Laok, Kokop Bangkalan.
“Mereka secara bergantian memperkosa Korban” Jelas AKBP Rama Samtama saat rilis dihalaman Mapolres Bangkalan, Rabu (08/07/2020).
Orang pertama yang menyetubuhi korban adalah MR, 21, asal Tlokoh Kokop Bangkalan dibantu oleh AR yang memegang kaki kiri korban, dan FR yang memegang tangan korban.
Setelah MR selsai melakukan aksi bejatnya giliran FR,17, warga Desa Mandung Kecamatan Kokop yang ganti menyetubuhi korban diurutan kedua. Kemudian dilanjut oleh MF,21, Warga Dusun Mendelang, Desa Bungkeng, Tanjungbumi diurutan ketiga yang dibantu FR yang megang tangan korban.
Sedangkan diurutan keempat, MR Alias A, 21, warga Desa Tlokoh, Kokop Bangkalan yang memperkosa korban. Dan diganti MR, 17, warga Desa Bungkeng, Tanjungbumi, diurutan kelima dibantu MR yang memegang tangan korban.
J, remaja berusia 14 tahun asal Dusun Mendelang Desa Bungkeng, Tanjungbumi mendapatkan giliran ke-enam dalam menyutubuhi korban, sedangkan AR memegang payudara korban.
SA,25 warga Desa Mandung Kecamatan Kokop mengaku tidak ikut menyetubuhi korban, namun pelaku lain menyebutkan bahwa SA juga ikut memperkosa korban.
Sesangkan MZ, 21, pemuda asal Desa Bungkeng, Tanjungbumi ini hanya melihat saat pemerkosaan berlangsung.
Jam 04.00 Wib, Jum’at (26/06/2020) Korban berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku dan pulang jalan kaki dengan telanjang bulat menuju rumahnya, Desa Bandang Laok, Kokop, Bangkalan yang berjarak 600 meter dari TKP
Menurut keterangan Kapolres Rama, polisi belum menemukan keterlibatan kedua rekan korban dalam kejadian ini.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus pemerkosaan bergilir ini stelah 8 tersangka sudah berhasil ditangkap.
Polisi juga sudah mengantungi sejumlah barang bukti berupa sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange serta pakian dalam perempuan, juga sandal warna hitam dan beberapa make up milik korban hingga kantong pelastik bertuliskan minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, mulai Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara” Pungkas AKBP Rama Samtama Putra. (Guz, red).

