Angka Perceraian Di Kabupaten Bangkalan Meningkat, Ini Faktornya

PTPS Pengadilan Agama Bangkalan

BANGKALAN, SAKERA.NEWS Tidak semua pasangan suami istri menginginkan kisah cintanya berujung dengan perceraian, akan tetapi kadang himpitan ekonomi atau menjadi penghalang terhadap keberlangsungan hubungan seseorang sehingga harus diakhiri dengan perceraian itu sendiri. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan saat ini yang tercatat 35 persen pada triwulan tahun 2020 warga mengajukan perceraian, itu lebih tinggi dibandingkan  triwulan pertama tahun 2019.

Menurut data yang dihimpun, tercatat ada 810 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan selama triwulan pertama tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 dengan periode yang sama, tercatat sebanyak 599 perkara.

Baca Juga:
Kabar Baik, Peneliti Jawa Timur Temukan Vaksin Covid19

Dari sekian kasus perceraian tersebut kasus ekonomi dan KDRT masih mendominasi. Untuk cerai akibat ekonomi, pada tahun 2020 mencapai 142 perkara atau naik 65 persen dari tahun 2019 yang tercatat sebanyak 87 perkara.

Sedangkan cerai karena faktor KDRT tercatat sebanyak 7 perkara di 2020, meningkat 40 persen dari tahun 2019 yang tercatat 5 perkara.
Menurut Humas Pengadilan Agama M. Rasid, naiknya perkara perceraian pada triwulan pertama tahun 2020 tak ada hubungannya dengan wabah virus Covid-19.

“Termasuk naiknya perkara cerai karena ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan karena faktor wabah Covid-19, karena Covid-19 masuk Indonesia akhir Februari. Sedangkan ke Bangkalan akhir Maret,” ujarnya.

“Statistik justru menunjukkan perkara yang masuk di Maret 2020 menurun. Rinciannya, bulan Januari sebanyak 279 perkara, Februari 268 perkara, dan di Maret 263 perkara,” jelas Rasiddi, Senin (27/4).

“Jadi untuk memastikan apakah perkara naik akibat wabah Covid-19, belum bisa dilihat data sampai Maret. Nanti baru bisa dilihat di bulan April-Juni, apakah naik atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, PA Bangkalan membatasi semua bentuk pelayanan khususnya pendaftaran perkara cerai yang dibatasi sampai jam 12.00 WIB dan maksimal 15 pendaftar.

“Ini untuk menghindari berkumpulnya banyak orang serta physical distancing. Sementara pengawai tetap seperti biasa jam kerjanya, hanya waktu pendaftaran perkaranya saja dikurangi,” tukasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *