![]() |
| Siti Ainatul Khusnah / Ketua KOHATI HMI Cabang Bangkalan |
BANGKALAN – Sakera.news – Kasus kekerasan seksual (Pemerkosaan) yang dialami gadis berusia 20 tahun asal Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Mulai dari Anggota Legislatif hingga aktivis mahasiswa. Salah satunya dari Korp-HMI-wati atau yang lebih dikenal dengan sebutan KOHATI HMI Cabang Bangkalan.
Siti Ainatul Khusnah Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bangkalan mengatakan Kasus pemerkosaan di Kecamatan Kokop tersebut menjadi sinyal bahwa perempuan begitu rentan menjadi sasaran kekerasan seksual. Menurutnya, keluarga mempunyai peran yang sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual terjadi terutama bagi para kaum perempuan.
“Hal ini tentunya wajib mendapat perhatian khusus, terutama dalam hal ini peran penting keluarga sebagai media pengawas untuk keluarganya” Katanya, Kamis (02/07/2020).
Mahasiswi Fakultas Hukum UTM tersebut mengatakan semua kalangan harus satu suara untuk mendesak pemerintah agar tegas membuat regulasi penghapusan kekerasan seksual ” Saya kira, Kasus kekerasan seksual tidak hanya harus disuarakan oleh perempuan. Untuk urusan keadilan, semua harus menyatu bersuara atas nama kemanusiaan”. Ujarnya.
Selain itu, Perempuan asal Kabupaten Lamongan itu juga menyayangkan ditariknya Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas tahun 2020, karena menurut dia, dicabutnya RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020 tersebut menjadi bukti bahwa keamanan dan keselamatan dari tindak kekerasan seksual khususnya perempuan masih menjadi hal yang diabaikan.
Kendati demikian, ia berharap proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Bangkalan berjalan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.
“Mudah – mudahan dapat diambil pelajaran dari kasus ini dan segala proses hukum berjalan dengan adil” Harapnya. (Red)







