Alur dan Prosedur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Rapat Koordinasi BLT Dana Desa

BANGKALAN  – Sakera.News – Dimasa Pandemi Covid19 ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sebagian dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat terdampak Virus Corona Melalui Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) .

Melaui Program BLT DD tersebut terhitung sejak bulan April hingga  Juni 2020  setiap Keluarga  terdampak dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan mendapatkan BLT DD sebesar Rp 600.000

Baca Juga:
Kemendes: Akan Ada Sanksi Bagi Kades Yang Tidak Anggarkan BLT Dana Desa
Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  ( DPMD) Kabupaten Bangkalan Ahmad Ahadian.   mengatakan Prosedur dan alur pendataan calon penerima BLT DD  dilakukan oleh tim relawan Covid-19 masing – masing desa , Lanjut basis pendataan di RT dan RW, lalu lanjut ke Musdes Khusus untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT DD yang ditandatangani oleh kepala desa.

” Selanjutnya, pengesahan oleh Bupati, Selambat-lambatnya lima hari kerja,” jelasnya. Selasa (21/04).

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Kamal ini juga menambahkan agar pendataan Masyarakat calon penerima BLT DD dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga nantinya bisa tepat sasaran.
” Kami berharap, Para kepala desa tidak menyalahgunakan pelaksanaan BLT DD” Ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *